Blog Alat Pajak
Published on

Tren Pemutihan Pajak Kendaraan 2025: 14 Provinsi yang Bikin Kantong Lebih Ringan

Authors

Vehicle Tax Exemption Program 2025 - Provincial Discounts and Benefits


Kabar Gembira: Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Ada di November 2025!

Punya motor atau mobil yang pajaknya nunggak 2-3 tahun? Denda udah numpuk sampai jutaan rupiah? Takut bayar karena biayanya mahal?

Good news: Masih ada kesempatan emas!

Hingga November-Desember 2025, 14 provinsi di Indonesia masih mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan berbagai keringanan:

  • Bebas denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) tahun-tahun lalu
  • Hapus tunggakan pokok pajak—cukup bayar tahun berjalan aja
  • Bebas pajak progresif (untuk pemilik kendaraan lebih dari 1 unit)
  • Diskon pokok PKB hingga 40%
  • Bebas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tahun lalu

Beberapa provinsi bahkan memperpanjang program yang seharusnya berakhir Oktober, karena antusiasme masyarakat tinggi. Contohnya:

  • Lampung: Diperpanjang hingga 6 Desember 2025
  • Jawa Barat: Program berlangsung sampai 30 September 2025
  • Banten: Pemutihan hingga 31 Oktober 2025

Artikel ini kasih daftar lengkap 14 provinsi, periode berlaku, program yang ditawarkan, plus tips cara bayar agar maksimalkan hemat.


Daftar 14 Provinsi dengan Program Pemutihan Pajak Kendaraan November-Desember 2025

1. Aceh

Periode: 5 Januari - 31 Desember 2025

Program:

  • Bebas pajak progresif untuk kendaraan ke-2, ke-3, dst
  • Bebas BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II dan seterusnya)
  • Berlaku sesuai Qanun No.4 Tahun 2024 tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh

Kenapa menarik: Ini pemutihan pajak progresif permanen! Jadi punya banyak kendaraan di Aceh nggak kena pajak berlipat lagi.

Cara bayar: Datang ke Samsat atau lewat aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)


2. Sumatera Utara

Periode: Mulai 1 Oktober 2025 (belum ada batas akhir diumumkan)

Program:

  • Potongan pokok PKB hingga 5% untuk tahun 2025
  • Bebas pajak progresif
  • Bebas denda/sanksi administratif PKB
  • Bebas pokok tunggakan PKB sebelum tahun 2024
  • Bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya

Estimasi hemat: Jika pajak motor kamu Rp300.000, kamu hemat Rp15.000 + bebas denda tunggakan yang bisa jutaan.


3. Riau

Periode: 19 Mei - 15 Desember 2025 (diperpanjang dari Agustus)

Program:

  • Cukup bayar 2 tahun pokok: Jika nunggak 5 tahun, bayar 1 tahun keterlambatan + 1 tahun berjalan saja
  • Diskon 50% untuk kendaraan nomor BM yang mutasi masuk ke Riau
  • Diskon 10% untuk wajib pajak yang tidak menunggak 3 tahun berturut-turut

Contoh: Motor nunggak 4 tahun (2021-2024), pokok pajak Rp250rb/tahun. Normalnya bayar: 4 x Rp250rb + denda = sekitar Rp1,5 juta. Dengan pemutihan: cuma bayar 2 x Rp250rb = Rp500rb saja!


4. Kepulauan Riau (Kepri)

Periode: 1 Juli - 15 November 2025

Program:

  • Pembebasan sanksi administratif PKB 100%
  • Bebas denda SWDKLLJ (selain tahun berjalan)
  • Pengurangan pokok PKB (besaran tidak dipublikasi detail)

5. Sumatera Barat

Periode: 25 Juni - 31 Agustus 2025 (sudah berakhir, tapi bisa cek apakah ada perpanjangan)

Program:

  • Pembebasan denda PKB
  • Pembebasan denda SWDKLLJ

6. Sumatera Selatan

Periode: 17 Agustus - 17 Desember 2025

Program:

  • Bebas tunggakan & sanksi administratif tahun-tahun lalu
  • Bebas biaya pajak progresif
  • Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lalu

7. Lampung

Periode: 1 Mei - 6 Desember 2025 (diperpanjang 3x!)

Program:

  • Bayar pajak kendaraan tahun berjalan saja
  • Hapus semua denda & pokok tunggakan tahun lalu
  • Hapus denda tunggakan Jasa Raharja

Bonus:

  • Mutasi kendaraan ke Lampung: Bebas pajak 1 tahun ke depan + bebas BBNKB
  • Mutasi dalam Lampung (antar kabupaten/kota): Tetap bayar pajak 1 tahun berjalan

Catatan: Pemutihan hanya berlaku untuk kendaraan yang jatuh tempo maksimal 31 Desember 2025. Pembayaran bisa dilakukan 30 hari sebelum jatuh tempo.

Pencapaian: Program pemutihan di Samsat Ciputat (Banten) berhasil hasilkan Rp188 miliar dari 300.000 kendaraan—bukti masyarakat butuh program ini!


8. DKI Jakarta

Periode: 14 Juni - 31 Agustus 2025 (sudah berakhir, pantau untuk program 2026)

Program:

  • Penghapusan sanksi administratif PKB

9. Jawa Barat

Periode: 20 Maret - 30 September 2025 (sudah berakhir, tapi cek apakah ada perpanjangan)

Program:

  • Hapus semua denda & tunggakan pokok dengan hanya bayar pajak kendaraan tahun berjalan

Catatan: Jawa Barat adalah provinsi dengan UMKM terbanyak, jadi program pemutihan di sini sangat berdampak ke ekonomi rakyat.


10. Banten

Periode: 8 April - 31 Oktober 2025 (sudah berakhir Oktober)

Program:

  • Penghapusan pokok dan sanksi administratif PKB dari tahun 2024 dan sebelumnya
  • Syarat: Bayar masa pajak 2025

Update: Samsat Ciputat berhasil raih Rp188 miliar dari 300.000 kendaraan dalam program ini—jumlah fantastis!


11. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Periode: 1 Agustus - 31 Oktober 2025 (sudah berakhir)

Program:

  • Pembebasan sanksi administratif PKB
  • Pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu

12. Bali

Periode: 22 September - 22 November 2025

Program:

  • Bebas pajak progresif
  • Bebas BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II)
  • Bebas sanksi PKB
  • Bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya
  • Bebas sanksi opsen PKB

Dasar hukum: Peraturan Gubernur Bali No.40 Tahun 2025

Cocok untuk: Turis atau pendatang yang mau balik nama kendaraan di Bali—bisa hemat jutaan karena bebas BBNKB II.


13. Kalimantan Utara (Kaltara)

Periode: 1 Agustus - 30 September 2025 (sudah berakhir, tapi pantau perpanjangan)

Program:

  • Penghapusan denda administratif PKB
  • Penghapusan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya
  • Diskon pokok PKB (besaran tidak dipublikasi)

14. Kalimantan Selatan (Kalsel)

Periode: 4 Agustus - 31 Desember 2025

Program:

  • Bebas seluruh tunggakan & denda PKB dengan hanya bayar pajak 1 tahun berjalan
  • Bebas denda SWDKLLJ tahun lewat: Pokok SWDKLLJ dibantu maksimal 5 tahun, denda tahun berjalan tetap dibayar
  • Diskon pokok PKB 25% khusus kendaraan bermotor pribadi

Contoh hemat: Mobil dengan PKB Rp1 juta/tahun, nunggak 3 tahun.

  • Normalnya: 3 x Rp1 juta + denda 25%/tahun = Rp3,75 juta
  • Dengan pemutihan: Rp1 juta - diskon 25% = Rp750 ribu saja!

15. Kalimantan Barat (Kalbar)

Periode: 30 Juni - 20 Desember 2025

Program:

  • Bebas denda PKB dan opsen PKB
  • Bebas pajak progresif
  • Diskon 5% pokok PKB untuk kendaraan taat pajak yang bayar sebelum jatuh tempo
  • Diskon 25% pokok PKB yang menunggak 4 tahun
  • Diskon 40% pokok PKB yang menunggak 5 tahun

Cocok untuk: Kendaraan yang nunggak lama—makin lama nunggak, makin besar diskon!


Tips Maksimalkan Hemat: Cara Bayar Pajak Kendaraan saat Pemutihan

1. Cek Status Pajak Kendaraan Dulu

Sebelum ke Samsat, cek dulu status pajak kamu:

  • Via aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional): Download di Play Store / App Store
  • Via website e-Samsat daerah masing-masing
  • Via SMS ke nomor Samsat daerah

Cek: Berapa lama nunggak? Berapa total denda? Apakah kendaraan kamu masuk kriteria pemutihan?

2. Siapkan Dokumen Lengkap

Bawa:

  • KTP asli (sesuai nama di STNK)
  • STNK asli
  • BPKB asli (jika ada perubahan data atau mutasi)
  • Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)

Dokumen tidak lengkap = proses terhambat = buang waktu.

3. Datang Pagi atau Lewat Online

Opsi 1: Datang langsung ke Samsat

  • Datang jam 08.00-09.00 pagi (hindari antrian panjang)
  • Bawa uang cash (beberapa Samsat belum support QRIS/e-wallet)

Opsi 2: Bayar online lewat aplikasi

  • SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
  • GoPay, OVO, Dana (jika daerah sudah terintegrasi)
  • Mobile banking (BCA, Mandiri, BRI, BNI, dll)

Keuntungan bayar online:

  • Nggak perlu antri
  • Bisa dari rumah
  • Pembayaran tercatat otomatis

4. Manfaatkan Sebelum Deadline

Jangan tunggu mepet! Program pemutihan bisa tiba-tiba ditutup atau diperpanjang. Bayar sekarang juga agar:

  • Nggak kena resiko program batal
  • Hindari lonjakan antrian menjelang akhir periode
  • Bisa segera pakai kendaraan tanpa khawatir ditilang

5. Cek Apakah Ada Perpanjangan

Beberapa provinsi sering perpanjang program jika antusiasme tinggi (contoh: Lampung udah 3x perpanjangan). Pantau:

  • Akun Instagram resmi Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) provinsi kamu
  • Website resmi Samsat daerah
  • Grup WhatsApp atau Facebook komunitas otomotif lokal

FAQ: 7 Pertanyaan Seputar Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Q1: Apakah semua jenis kendaraan bisa ikut pemutihan?

Ya, umumnya berlaku untuk:

  • Motor
  • Mobil pribadi
  • Mobil niaga (truck, pickup)

Tapi ada pengecualian di beberapa provinsi (misalnya, diskon hanya untuk kendaraan pribadi). Cek detail di Samsat.

Q2: Apakah kendaraan yang STNK-nya hilang bisa ikut pemutihan?

Bisa, tapi harus urus STNK baru dulu (biaya cetak STNK sekitar Rp100-200rb). Setelah itu baru bayar pajak dengan program pemutihan.

Q3: Kalau kendaraan nunggak 10 tahun, tetap bisa ikut pemutihan?

Bisa, tapi tergantung kebijakan provinsi. Kebanyakan provinsi batasi tunggakan maksimal 5 tahun. Kalau lebih dari itu, mungkin ada syarat tambahan (harus lapor ke KPP, dll).

Q4: Apakah harus bayar PNBP (biaya cetak pelat, STNK, BPKB)?

Ya, PNBP tetap dibayar—tidak termasuk dalam pemutihan. Biasanya sekitar:

  • Cetak STNK: Rp100-200rb
  • Ganti plat: Rp50-100rb
  • SWDKLLJ tahun berjalan: Rp35-150rb (tergantung jenis kendaraan)

Q5: Apakah bisa bayar pajak kendaraan orang lain dengan KTP saya?

Tidak bisa. Harus sesuai nama di STNK, kecuali pakai surat kuasa bermaterai Rp10.000 dari pemilik asli.

Q6: Bagaimana jika saya bayar online tapi pembayaran gagal?

  • Cek rekening: apakah uang terpotong?
  • Jika terpotong tapi belum masuk sistem Samsat, tunggu 1x24 jam (proses sinkronisasi)
  • Jika lebih dari 24 jam belum masuk, hubungi call center Samsat atau bank yang dipakai

Q7: Apakah pemutihan pajak kendaraan akan ada lagi tahun depan?

Biasanya program pemutihan diadakan sekali setahun (biasanya pertengahan tahun atau akhir tahun) sesuai kebijakan gubernur masing-masing provinsi. Tapi tidak dijamin—jadi manfaatkan sekarang!


Kesimpulan: Jangan Sampai Lewat, Hemat Jutaan Rupiah!

Tiga poin penting:

1. Program pemutihan pajak kendaraan masih berlaku di 14 provinsi hingga Desember 2025—cek apakah daerahmu termasuk.

2. Potensi hemat sangat besar: Denda tunggakan bisa jutaan rupiah, diskon pokok PKB bisa 25-40%, plus bebas pajak progresif. Total hemat bisa Rp1-3 juta per kendaraan.

3. Jangan tunda—manfaatkan sekarang: Program bisa ditutup sewaktu-waktu atau tidak diulang tahun depan.

Action steps hari ini:

  • Cek status pajak kendaraan kamu
  • Siapkan dokumen lengkap
  • Bayar sebelum deadline (paling lambat Desember 2025)

Bayar pajak tepat waktu = jalan tenang, nggak khawatir ditilang, dan kendaraan tetap legal.


Bonus: Bayar pajak kendaraan sekarang juga bisa lewat GoPay, OVO, atau mobile banking—nggak perlu antri ke Samsat! Download aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) untuk pembayaran online yang mudah dan cepat.