Blog Alat Pajak
Published on

Global Minimum Tax: Panduan Lengkap Pajak Minimum Global Indonesia 2025

Authors

Global Minimum Tax: Panduan Lengkap Pajak Minimum Global Indonesia 2025

Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT) berlaku di Indonesia mulai Tahun Pajak 2025 melalui PMK 136/2024. Kebijakan ini memastikan perusahaan multinasional membayar pajak minimum 15% di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Apa Itu Pajak Minimum Global

GMT adalah inisiatif OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS untuk mencegah penggerusan basis pajak dan pengalihan laba (BEPS). Tujuannya adalah menutup celah pajak melalui tarif pajak efektif minimum per yurisdiksi.

Latar Belakang dan Konsep Dasar

Pada Oktober 2021, 137 yurisdiksi menyepakati solusi dua pilar:

  • Pilar 1: Realokasi hak pemajakan ke yurisdiksi pasar.
  • Pilar 2: GloBE Rules untuk memastikan ETR minimum 15% per yurisdiksi.

Dasar Hukum dan Regulasi

PMK 136/2024

Karakteristik utama:

  • Berlaku efektif 1 Januari 2025.
  • Mengadopsi ketentuan kunci Pillar 2 Reports OECD.
  • Diakui sebagai qualified untuk implementasi IIR dan DMTT.

Hierarki Peraturan Perpajakan

TingkatPeraturan
1UUD 1945 Pasal 17 ayat (3)
2UU KUP No. 6 Tahun 1983 dan perubahannya
3PP 55 Tahun 2022 Pasal 54 (dasar Pilar II)
4PMK 136 Tahun 2024 (ketentuan teknis GMT)

Ruang Lingkup dan Kriteria Pengenaan

Entitas yang Tercakup GMT

Kriteria kumulatif:

  1. Peredaran bruto konsolidasi minimal EUR 750 juta per tahun.
  2. Dipenuhi minimal dalam 2 dari 4 tahun pajak sebelum tahun pengenaan.
  3. Multinasional, beroperasi di 2 atau lebih yurisdiksi.

Entitas yang Dikecualikan

  • Orang pribadi.
  • UMKM.
  • Entitas pemerintah.
  • Organisasi internasional.
  • Organisasi nirlaba.
  • Dana pensiun dan investasi.
  • Penghasilan pelayaran internasional tertentu.

Mekanisme Pengenaan Pajak Minimum Global

GMT diterapkan melalui tiga mekanisme dengan urutan prioritas.

1. Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT)

DMTT adalah pajak tambahan domestik jika ETR yurisdiksi Indonesia di bawah 15%.

Keunggulan DMTT:

  • Memberi prioritas pemajakan bagi Indonesia.
  • Mencegah pajak tambahan dialokasikan ke negara lain.
  • Meningkatkan penerimaan domestik.
  • Mendapat status QDMTT safe harbour.

Rumus sederhana:

Pajak Tambahan DMTT = (15% - ETR) * Laba GloBE Bersih

2. Income Inclusion Rule (IIR)

IIR mengenakan pajak tambahan pada induk dalam negeri (UPE, IPE, POPE) atas kekurangan pajak entitas anak dengan ETR di bawah 15%, setelah memperhitungkan DMTT.

Rumus sederhana:

Pajak Tambahan IIR = (15% - ETR Terkoreksi) * Laba Entitas Terkena IIR

3. Undertaxed Payment Rule (UTPR)

UTPR adalah mekanisme backstop jika IIR tidak diterapkan atau belum menutup seluruh kekurangan pajak.

Karakteristik:

  • Alokasi proporsional lintas negara.
  • Berdasar kontribusi ekonomi masing-masing negara.
  • Berlaku mulai 2025 di Indonesia.

Rumus alokasi sederhana:

Alokasi UTPR Negara X = Pajak Tambahan Total * (Laba di Negara X / Laba Total)

Penghitungan ETR dan Pajak Tambahan

Formula Dasar

Tarif pajak efektif:

ETR = Pajak Tercakup yang Disesuaikan / Laba GloBE Bersih

Interpretasi:

  • Jika ETR >= 15% maka tidak ada top-up tax.
  • Jika ETR < 15% maka ada top-up tax.

Top-up tax:

Top-Up Tax = (15% - ETR) * Laba GloBE Bersih

Komponen Penghitungan

  1. Laba GloBE Bersih

    • Laba akuntansi komersial.
    • Penyesuaian sesuai GloBE Rules.
    • Basis per yurisdiksi (jurisdictional blending).
    • Periode tahun fiskal entitas.
  2. Pajak Tercakup yang Disesuaikan

    • Pajak kini.
    • Pajak tangguhan yang eligible.
    • Penyesuaian sesuai GloBE Rules.

Substance-Based Income Exclusion (SBIE)

Rumus:

SBIE = (10% * Aset Berwujud) + (5% * Gaji dan Upah)

Tujuan:

  • Mendorong aktivitas ekonomi riil.
  • Mendukung penyerapan tenaga kerja.
  • Mengurangi beban bagi operasi padat modal dan tenaga kerja.

Contoh:

  • Aset berwujud 100,000 → SBIE aset = 10,000.
  • Gaji 500,000 → SBIE gaji = 25,000.
  • Total SBIE 35,000.

Visualisasi Mekanisme

Diagram Perhitungan ETR dan Top-Up Tax

Langkah-langkah Penghitungan ETR dan Top-Up Tax

Safe Harbour dan Kemudahan Administratif

Transitional Safe Harbour

  1. CbCR Safe Harbour

    • Berlaku tiga tahun pertama (2025-2027).
    • Menggunakan data CbCR.
    • Menghindari perhitungan GloBE kompleks.
    • Syarat grup sudah menyusun CbCR.
  2. QDMTT Safe Harbour

    • Indonesia berstatus qualified.
    • Manfaat bagi grup dengan entitas Indonesia.
    • Mengurangi kebutuhan penghitungan IIR.
    • Menekan biaya kepatuhan.

Administrasi dan Pelaporan

Kewajiban Pelaporan

  1. SPT Tahunan PPh DMTT

    • Wajib bagi entitas konstituen dalam negeri.
    • Memuat perhitungan pajak tambahan DMTT.
    • Batas waktu 15 bulan setelah akhir tahun pajak.
  2. SPT Tahunan PPh IIR

    • Wajib bagi UPE, IPE, atau POPE di Indonesia.
    • Memuat alokasi pajak tambahan dari entitas anak.
  3. SPT Tahunan PPh UTPR

    • Wajib bagi entitas yang menerima alokasi UTPR.
    • Memuat pembagian pajak tambahan proporsional.
  4. GloBE Information Return (GIR)

    • Informasi keuangan per yurisdiksi.
    • Perhitungan ETR dan top-up tax.
    • Data pendukung administrasi GMT.

Alur Waktu Pelaporan

  • Tahun pajak 1 Januari sampai 31 Desember.
  • Periode pelaporan dimulai 15 bulan setelah akhir tahun pajak.
  • Batas akhir penyampaian SPT bulan ke-15.

Dampak dan Manfaat GMT bagi Indonesia

Dampak Positif

  1. Penerimaan pajak meningkat.
  2. Keadilan perpajakan meningkat.
  3. Stabilitas kebijakan fiskal lebih baik.

Tantangan Implementasi

  1. Kompleksitas administrasi dan teknis.
  2. Dampak terhadap efektivitas insentif pajak.
  3. Daya tarik investasi perlu dijaga.

Contoh dampak insentif:

  • Tax holiday menjadi kurang efektif.
  • Tax allowance dan super deduction masih bisa dioptimalkan.
  • Investment allowance perlu diselaraskan dengan SBIE.

Perkembangan Global GMT

Adopsi Dunia

Lebih dari 40 negara telah mengimplementasikan GMT pada 2024-2025.

Negara ASEAN

Negara yang Menerapkan GMT per Wilayah

NegaraIIRDMTT/QDMTTUTPRTahun
Vietnam2024
Singapura2025
Malaysia2025
Thailand2025
Indonesia2025

Status Indonesia

  • Qualified menurut standar OECD.
  • Memberi kepastian hukum bagi PMN.
  • PMK 136/2024 diakui sebagai legislasi GMT yang valid.

FAQ

Apakah semua perusahaan harus mematuhi GMT?
Tidak. Berlaku bagi grup multinasional dengan omzet konsolidasi minimal EUR 750 juta dan lintas negara.

Bagaimana jika entitas hanya di Indonesia?
Tidak terkena GMT, tetap tunduk PPh normal 22%.

Apakah ada sanksi?
Ada. Denda 50%, bunga 2% per bulan, dan sanksi pidana untuk pelanggaran berat.

Kapan berlaku?
Efektif 1 Januari 2025 untuk Tahun Pajak 2025.

Kesimpulan

Implementasi GMT melalui PMK 136/2024 menandai era baru perpajakan internasional Indonesia.

Manfaat utama:

  • Keadilan dan transparansi sistem pajak.
  • Penerimaan pajak domestik meningkat.
  • Mencegah penghindaran pajak agresif.
  • Menjaga stabilitas kebijakan fiskal.

Rekomendasi

Untuk perusahaan multinasional:

  • Lakukan assessment dampak GMT.
  • Siapkan SDM dan sistem IT.
  • Konsultasi dengan tax advisor.

Untuk pemerintah:

  • Tingkatkan literasi GMT.
  • Perkuat infrastruktur dan sistem pelaporan.
  • Koordinasi internasional aktif.

Disclaimer: Artikel ini bersifat edukatif. Konsultasikan situasi spesifik dengan profesional pajak.