- Published on
Analisis PPh atas Modal yang Belum Disetor: Apakah Benar Dikenakan Pajak Bunga?
- Authors

- Name
- Alat Pajak Team
- @AlatPajakid
Analisis PPh atas Modal yang Belum Disetor: Apakah Benar Dikenakan Pajak Bunga?
Kasus tentang pengenaan PPh bunga atas modal yang belum disetor sering menjadi sumber sengketa antara wajib pajak dan pemeriksa. Di lapangan, ada kecenderungan pemeriksa menganggap "modal belum disetor" sebagai pinjaman pemegang saham yang harus dikenakan bunga dan dipotong PPh Pasal 23. Padahal, secara hukum, pendekatan ini tidak tepat. Mari kita bahas secara sederhana dan runtut.
Dasar Hukum: Modal Disetor dalam UU PT
Pasal 33 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) menyatakan:
"Paling sedikit 25 % dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh."
Artinya, ketika sebuah PT berdiri, cukup 25 % dari modal dasar disetor di awal. Sisanya (75 %) boleh belum disetor dan ini legal secara hukum. Jadi, modal belum disetor bukan pelanggaran, melainkan hak yang diberikan oleh UU PT.
Status Akuntansi Modal yang Belum Disetor
Dalam laporan keuangan, bagian modal yang belum disetor dicatat sebagai:
- Piutang pemegang saham di sisi aktiva perusahaan.
- Kewajiban pemegang saham di sisi individu pemegang saham.
Dengan kata lain, pemegang saham punya kewajiban untuk melunasi modal itu di masa depan, tapi belum terjadi transaksi kas atau pinjaman.
Mengapa Pemeriksa Pajak Bisa Salah Tafsir?
Masalah muncul ketika pemeriksa menganggap modal belum disetor sebagai pinjaman pemegang saham kepada perusahaan. Akibatnya, pemeriksa menilai ada "bunga wajar" yang seharusnya dibebankan dan dipotong PPh Pasal 23. Namun, argumen ini bermasalah karena dua alasan utama:
1. Modal bukan pinjaman
Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf c UU PPh, setoran modal tidak termasuk objek pajak:
"Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal dikecualikan dari objek pajak."
Artinya, setoran modal bukan penghasilan dan tidak dikenai pajak. Maka, bagian yang belum disetor juga bukan "pinjaman" dan tidak bisa dianggap menghasilkan bunga.
2. Aturan tentang pinjaman tanpa bunga tidak berlaku
Pemeriksa kadang merujuk pada Surat Dirjen Pajak S-165/PJ.312/1992 atau PP 94/2010 (jo. PP 45/2019), yang mengatur pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham hanya diperbolehkan jika:
a. Dana berasal dari kekayaan pemegang saham sendiri,
b. Modal disetor sudah 100 %,
c. Pemberi pinjaman tidak merugi, dan
d. Perusahaan penerima pinjaman mengalami kesulitan keuangan.
Namun, ketentuan ini hanya berlaku untuk transaksi pinjaman sungguhan, bukan untuk modal yang belum disetor. Jadi, menganggap modal belum disetor sebagai "pinjaman tanpa bunga" adalah kekeliruan konseptual.
Putusan Pengadilan Pajak yang Relevan
Beberapa putusan pengadilan pajak mendukung posisi wajib pajak:
Putusan Nomor PUT-38168/PP/M.VIII/15
Majelis menyatakan bahwa modal belum disetor tidak dapat serta-merta dianggap pinjaman berbunga. Pemeriksa tidak boleh mengenakan bunga atas sesuatu yang bukan transaksi pinjaman.
Kasus terkait Debt to Equity Ratio (DER)
Dalam kasus thin capitalization, modal belum disetor tetap dianggap bagian dari modal, bukan utang. Hakim cenderung menolak koreksi pajak jika pemeriksa tidak bisa membuktikan bahwa ada penyertaan modal terselubung (disguised equity).
Pasal 18 Ayat (3) UU PPh
Pasal ini memberi kewenangan bagi Dirjen Pajak untuk mengatur kembali hubungan istimewa antara pihak yang berelasi. Namun, penerapannya harus didasarkan pada transaksi nyata yang tidak wajar, bukan asumsi. Dalam konteks ini, tidak ada transaksi pinjaman, hanya modal yang belum disetor.
Strategi Pembelaan yang Bisa Digunakan
Berikut beberapa argumen yang bisa Anda gunakan dalam keberatan atau banding:
Modal bukan objek pajak.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf c UU PPh, setoran modal bukan penghasilan.UU PT memperbolehkan penyetoran bertahap.
Pemegang saham hanya wajib menyetor minimal 25 % saat pendirian. Sisanya bisa kapan saja.Tidak ada transaksi pinjaman.
Tidak ada perjanjian, pencairan dana, atau bunga yang disepakati. Maka, tidak ada dasar pengenaan PPh Pasal 23.Tidak ada penghasilan bunga.
Tanpa pinjaman, tidak ada bunga yang menjadi objek pajak. Pemeriksa harus membuktikan adanya penghasilan nyata.Tidak memenuhi unsur Pasal 18 ayat (3) UU PPh.
Tidak ada transaksi tidak wajar antara pihak berelasi. Modal belum disetor adalah praktik normal yang diakui UU.
Langkah Penyelesaian Sengketa
1. Ajukan Keberatan ke DJP
Lampirkan:
- Akta pendirian PT yang menunjukkan modal dasar dan disetor 25%
- Bukti setoran modal awal
- Penjelasan bahwa tidak ada perjanjian pinjaman
- Dasar hukum (UU PT dan UU PPh)
- Putusan pengadilan pajak relevan
2. Lanjutkan Banding Jika Diperlukan
Jika keberatan ditolak, ajukan banding ke Pengadilan Pajak. Gunakan argumen bahwa modal berbeda dari pinjaman dan tidak ada dasar hukum untuk mengenakan pajak bunga.
3. Konsultasi dengan Ahli
Keterlibatan konsultan pajak atau lawyer perpajakan berpengalaman sangat disarankan. Mereka dapat membantu menyusun argumentasi hukum dan strategi litigasi yang kuat.
Kesimpulan
Pengenaan PPh bunga atas modal yang belum disetor tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena:
- Modal belum disetor bukan pinjaman, melainkan kewajiban pemegang saham.
- UU PT memperbolehkan penyetoran bertahap minimal 25%.
- Setoran modal bukan objek pajak menurut Pasal 4 ayat (3) huruf c UU PPh.
- Ketentuan tentang pinjaman tanpa bunga tidak berlaku karena tidak ada transaksi pinjaman.
- Tidak ada penghasilan bunga yang dapat dikenakan PPh Pasal 23.
Kesimpulan akhir: Pemeriksa pajak tidak dapat serta-merta memperlakukan "modal belum disetor" sebagai pinjaman berbunga. Wajib Pajak memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengajukan keberatan dan banding.
Artikel ini disusun untuk membantu praktisi dan wajib pajak memahami aspek hukum dan fiskal terkait modal belum disetor. Jika Anda menghadapi sengketa serupa, pertimbangkan untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak profesional.