Blog Alat Pajak
Published on

E-Faktur Automation Otomatisasi Kredit PPN di Coretax DJP Online

Authors

E-Faktur Automation: Solusi Cerdas Otomatisasi Kredit PPN di Coretax DJP Online

Setiap akhir bulan, staf pajak di seluruh Indonesia berpacu dengan waktu.
Ratusan hingga ribuan Faktur Pajak Masukan harus dikreditkan satu per satu agar bisa dilaporkan dalam SPT Masa PPN di Coretax DJP Online.

Jika terlambat?
Pelaporan PPN bisa terganggu, dan Anda berisiko kena denda administrasi.

Nah, di sinilah E-Faktur Automation dari alatpajak.id hadir sebagai penyelamat — alat otomatis yang bisa mengkreditkan Faktur Pajak Masukan secara massal, langsung di Coretax, tanpa klik manual satu per satu.


Apa Itu E-Faktur Automation?

E-Faktur Automation adalah ekstensi Chrome resmi yang berfungsi untuk mengotomatisasi proses pengkreditan Faktur Pajak Masukan (PPN) di situs Coretax DJP Online.

Produk ini dikembangkan oleh alatpajak.id, platform SaaS (Software as a Service) otomasi pajak yang fokus membantu staf pajak, akuntan, dan konsultan menghemat waktu dalam pekerjaan repetitif.

Dengan E-Faktur Automation, Anda cukup:

  • Mengunggah daftar nomor faktur dalam format CSV atau TXT
  • Klik “Mulai Proses”
  • Dan biarkan sistem bekerja otomatis di Coretax

Hasilnya? Semua faktur pajak masukan Anda dikreditkan secara cepat, akurat, dan otomatis.


Mengapa Kredit Faktur PPN Penting?

Dalam sistem PPN, Faktur Pajak Masukan (FPM) adalah bukti bahwa Anda telah membayar PPN atas pembelian barang/jasa dari pihak lain.
Untuk bisa diklaim sebagai kredit pajak, FPM harus:

  1. Diterbitkan oleh PKP lawan transaksi,
  2. Valid dan diakui oleh DJP,
  3. Dikreditkan sebelum batas waktu pelaporan SPT Masa PPN (akhir bulan berikutnya).

Jika proses pengkreditan ini dilakukan manual satu per satu di Coretax, risikonya adalah:

  • Terlambat mengkreditkan faktur (tidak bisa diklaim),
  • Kesalahan input nomor faktur,
  • Pekerjaan lembur setiap akhir bulan.

E-Faktur Automation mengatasi semua itu dengan otomasi langsung di browser Anda.


Kapan Deadline Pengkreditan PPN?

Sesuai ketentuan PER-11/PJ/2025, batas waktu pelaporan SPT Masa PPN adalah akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Contoh:

Faktur bulan Oktober → harus dikreditkan dan dilaporkan paling lambat 30 November.

Artinya, seluruh pengkreditan faktur masukan untuk bulan berjalan harus selesai sebelum tanggal 30 agar bisa masuk ke pelaporan PPN tepat waktu.


Cara Kerja E-Faktur Automation

Prosesnya sangat mudah dan tidak perlu keahlian teknis.
Berikut 3 langkah sederhana untuk menggunakannya:

1️⃣ Instal Ekstensi di Chrome

Buka link resmi di Chrome Web Store:
👉 https://chromewebstore.google.com/detail/e-faktur-automation/hjimkdiphhenkofkbbicaejhflmoicpg

Klik “Tambahkan ke Chrome”, dan tunggu hingga ekstensi terpasang.
Ikonnya akan muncul di pojok kanan atas browser Anda.


2️⃣ Login & Buka Coretax DJP Online

Masuk ke situs resmi: https://coretaxdjp.pajak.go.id.
Kemudian klik ikon ekstensi E-Faktur Automation, login menggunakan akun Google (aman via OAuth2), dan panel otomatis akan muncul di sisi kanan layar.


3️⃣ Jalankan Otomatisasi Kredit Faktur

  • Tempelkan atau unggah daftar nomor faktur (format CSV/TXT)
  • Klik “Mulai Proses”
  • Sistem akan menjalankan pengkreditan satu per satu secara otomatis
    sambil menampilkan progres real-time di panel

Anda bisa lanjut bekerja di tab lain, karena proses berjalan di background.

🔄 Semua aktivitas dilakukan di browser Anda — bukan di server pihak ketiga — sehingga 100% aman dan sesuai aturan DJP.


Fitur Utama E-Faktur Automation

FiturDeskripsi
⚙️ Otomatisasi MassalProses ratusan hingga ribuan faktur hanya dengan satu klik.
📂 Import CSV/TXTUpload daftar faktur dalam format file sederhana.
🔐 Login Aman (OAuth2)Menggunakan autentikasi Google untuk keamanan tingkat tinggi.
🌐 Integrasi LangsungBekerja langsung di situs Coretax DJP tanpa software tambahan.
🧾 Multi-NPWP SupportCocok untuk konsultan pajak yang menangani banyak klien.
💻 Panel Samping ChromeAntarmuka ringan di sisi kanan halaman Coretax.
⏱️ Auto Stop & TrackingSistem akan menghentikan otomatis jika koneksi terputus.

Keuntungan Menggunakan E-Faktur Automation

1. Hemat Waktu & Energi

Bayangkan 100 faktur yang biasanya butuh 4–6 jam klik manual, kini selesai dalam 20–30 menit saja.

2. Akurasi Lebih Tinggi

Semua input dan proses dilakukan otomatis, sehingga risiko kesalahan manusia (human error) hampir 0%.

3. Bebas Lembur Akhir Bulan

Dengan proses otomatis, tim pajak tak perlu kerja lembur menjelang deadline SPT Masa PPN.

4. Biaya Operasional Turun

Kurangi biaya lembur dan konsultasi tambahan.
Harga langganan mulai Rp 24.900 per bulan — lebih hemat dibanding software ERP jutaan rupiah.

5. Kepatuhan Terjamin

Semua proses tetap dilakukan melalui sistem resmi DJP, sehingga tetap patuh pada regulasi.


Siapa yang Cocok Menggunakan E-Faktur Automation?

PenggunaTantanganManfaat Utama
Staf Pajak / AccountingVolume faktur besar tiap bulanHemat waktu dan menghindari kesalahan input
Konsultan PajakBanyak klien dan NPWP berbedaKelola semua klien dari satu tempat
Pemilik Usaha / UMKMIngin efisiensi tanpa staf pajak khususSelesaikan pekerjaan pajak mandiri dengan cepat

Paket & Harga Langganan

Model langganan Freemium, bisa dicoba gratis!

PaketHarga/BulanKuota FakturFitur
Free TrialRp 015 fakturUji coba semua fitur dasar
StarterRp 24.900300 fakturOtomatisasi ringan untuk UMKM
ProfessionalRp 39.0001.500 fakturBatch processing untuk tim pajak
AgencyRp 499.000UnlimitedDukungan prioritas untuk konsultan pajak

📌 Tidak perlu kartu kredit.
📩 Dukungan teknis: support@alatpajak.my.id
🌐 Website resmi: alatpajak.id


Keamanan & Legalitas

Banyak pengguna bertanya:

“Apakah ini aman dan legal digunakan?”

Jawabannya: Ya, 100% aman dan sesuai aturan.

  • Tidak ada manipulasi data Coretax
  • Tidak menyimpan data pajak di luar browser
  • Tidak mengubah logika sistem DJP
  • Hanya mengotomatisasi interaksi di layar yang dilakukan pengguna manual

E-Faktur Automation mengikuti standar keamanan:

  • 🔐 Google OAuth2 Authentication
  • ☁️ Firebase Cloud Functions
  • 🧱 Content Security Policy (CSP) Chrome
  • ✅ Tidak mengakses data sensitif tanpa izin

Panduan Instalasi Cepat

  1. Buka link Chrome Web Store:
    https://chromewebstore.google.com/detail/e-faktur-automation/hjimkdiphhenkofkbbicaejhflmoicpg
  2. Klik “Tambahkan ke Chrome”
  3. Login ke Coretax DJP
  4. Klik ikon ekstensi → Login dengan akun Google
  5. Upload daftar nomor faktur (CSV/TXT)
  6. Klik “Mulai Proses” dan biarkan sistem bekerja otomatis

Dalam kurang dari 5 menit, Anda sudah bisa menjalankan otomasi pengkreditan PPN sendiri.


Dampak Nyata di Lapangan

Berdasarkan hasil uji coba di 3 perusahaan pengguna awal:

MetrikSebelum OtomasiSetelah Otomasi
Waktu kerja6 jam/hari45 menit
Error rate9%<1%
Overwork akhir bulanTinggi0 lembur
Kepatuhan PPN82%100% tepat waktu

“Dulu 1.000 faktur butuh 2 hari kerja, sekarang selesai sambil ngopi.”
(Testimoni Staf Pajak, Klien Beta)


Tips Efisien Menjelang Akhir Bulan

  1. 💡 Mulai kredit faktur lebih awal (minggu ke-3)
    Agar tidak menumpuk di tanggal 29–30.
  2. 📂 Gunakan format CSV bersih tanpa spasi ekstra.
  3. ⚙️ Pecah batch besar menjadi beberapa bagian kecil (100–200 faktur).
  4. 📊 Gunakan fitur auto-log untuk catatan faktur yang berhasil dan gagal.
  5. 🔔 Cek ulang daftar faktur dengan sistem validasi otomatis sebelum lapor SPT.

Rencana Pengembangan Selanjutnya

Tim alatpajak.id sedang menyiapkan versi berikut:

  • 🧾 E-Bupot Automation – otomatisasi bukti potong PPh
  • 📊 Tax Dashboard & Analytics
  • 📱 Aplikasi Mobile Android/iOS
  • 🔗 Integrasi dengan software akuntansi (ERP, Accurate, dsb)
  • 🤖 AI Error Detection – mendeteksi faktur invalid otomatis

Kesimpulan

E-Faktur Automation bukan sekadar ekstensi Chrome.
Ini adalah cara baru bekerja bagi staf pajak di era digitalisasi Coretax.

Dengan alat ini, Anda bisa: ✅ Menghemat waktu kerja berjam-jam
✅ Menghindari kesalahan input manual
✅ Menjaga kepatuhan hingga akhir bulan
✅ Fokus ke analisis, bukan pekerjaan repetitif

🎯 Jangan tunggu tanggal 30 jadi hari paling sibuk setiap bulan.
Mulai sekarang, biarkan otomatisasi bekerja untuk Anda.


Coba Gratis Sekarang!

🚀 Pasang E-Faktur Automation di Chrome
🌐 Kunjungi alatpajak.id untuk panduan dan promo terbaru
📩 Email dukungan: support@alatpajak.my.id

“Stop klik faktur satu per satu. Otomatiskan semuanya dengan E-Faktur Automation.”
— Tim alatpajak.id